Situasi semakin rumit ketika Mahfud menyebut adanya indikasi pemaksaan. Beberapa travel haji disebut merasa dipaksa membeli kuota oleh oknum tertentu di Kementerian Agama. Kekhawatiran terlibat dalam proses bermasalah menjadi alasan travel-travel tersebut akhirnya mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada barang berharga yang disita dari rumah Yaqut Cholil Qoumas selain dokumen dan uang pengembalian dari para travel. Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi tentang penyitaan aset mewah dalam kasus ini.
Kuota Furoda dan Tata Kelola Haji yang Dipertanyakan
Kuota haji furoda sendiri dikenal sebagai jalur non-pemerintah yang dikelola oleh agen atau travel khusus. Namun, pengungkapan harga 4.000 USD oleh pejabat setingkat Mahfud MD mempertanyakan kembali integritas dan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia yang telah lama dinilai bermasalah.
Mahfud menekankan bahwa semua dugaan ini harus diuji dan dibuktikan di pengadilan. Meski demikian, informasi yang diungkapkannya telah membuka mata publik tentang potensi celah penyimpangan dalam sistem kuota haji.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum