KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum

- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:50 WIB
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum

KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi adalah suatu keharusan. Hal ini terkait dengan posisi Jokowi yang dinilai mengetahui atau diduga memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," tegas Hudi dalam pernyataannya.

Konstruksi Perkara dan Keterkaitan Jokowi

Keterkaitan Jokowi dalam kasus ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa perkara bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Dalam pertemuan itu, dibahas persoalan antrean haji reguler yang panjang. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada negara, bukan kepada individu menteri.

Penyimpangan Proporsi Kuota Haji


Halaman:

Komentar