KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum

- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:50 WIB
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum

Dalam pelaksanaannya, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Pelanggaran aturan inilah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

Peran Tersangka dan Alur Dugaan Korupsi

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Gus Alex diduga membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji khusus kepada biro travel.

Salah satu penerima kuota adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga ada kickback atau uang balik yang diberikan oleh biro travel kepada oknum di Kemenag dari hasil penjualan kuota tersebut.

Pernyataan dan Pemeriksaan Terkini

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada Agustus 2025. Saat ditanya mengenai dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut memberikan jawaban yang normatif dan tidak spesifik.

Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dengan desakan agar KPK menyelidiki secara komprehensif, termasuk memeriksa keterangan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk mengungkap kebenaran secara utuh.


Halaman:

Komentar