"Itu jelas kejahatan terhadap undang-undang. Presiden seharusnya menjalankan dan menegakkan hukum secara lurus, bukan menyiasatinya," tegasnya.
Ferdinand juga mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus besar lain yang mencuat belakangan, di mana nama Jokowi kerap disebut. Ia menyinggung perkara korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api yang berdasarkan keterangan para tersangka juga menyeret nama Jokowi.
"Nama Jokowi disebut dalam berbagai kasus, tapi kenapa tidak pernah dipanggil? Ini yang menjadi pertanyaan publik," tandas Ferdinand Hutahaean.
KPK Diminta Segera Ambil Langkah dan Berikan Keterangan
Ferdinand berpandangan, dengan telah ditetapkannya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, KPK kini memiliki dasar kuat untuk meminta klarifikasi dari Jokowi.
Bagi Ferdinand, kondisi ini adalah ujian krusial bagi KPK untuk membuktikan independensi dan konsistensinya sebagai lembaga antirasuah. Keberanian memeriksa semua pihak tanpa pengecualian akan menjadi tolok ukur nyata komitmen KPK.
"Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar benteng terakhir pemberantasan korupsi," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ferdinand kembali menekankan pentingnya KPK segera memanggil Jokowi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang, terutama terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah disorot secara nasional.
Artikel Terkait
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah