Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial

- Jumat, 06 Februari 2026 | 19:00 WIB
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial

Kasus ini berawal dari pencurian mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Keempat pemuda tersebut menemukan pelaku pencurian, seorang anak di bawah umur berinisial F, keesokan harinya di Kampung Kayu Kul.

Saat penangkapan, terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban di beberapa lokasi. Korban yang berteriak minta tolong akhirnya dibawa masyarakat ke Polsek Silih Nara. Laporan orang tua korban kemudian berujung pada proses hukum terhadap keempat pemuda tersebut.

Pertimbangan Hakim dan Status Hukum

Hakim Mula Warman menyatakan putusan ini mempertimbangkan fakta persidangan dan paradigma pemidanaan baru yang tidak berorientasi pembalasan. Saat ini status keempat pemuda masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka status para terdakwa berubah menjadi terpidana,” pungkasnya. Kasus ini menyoroti batasan hukum dalam penangkapan tersangka meski dengan motif mempertahankan harta.


Halaman:

Komentar