Kasus ini berawal dari pencurian mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Keempat pemuda tersebut menemukan pelaku pencurian, seorang anak di bawah umur berinisial F, keesokan harinya di Kampung Kayu Kul.
Saat penangkapan, terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap korban di beberapa lokasi. Korban yang berteriak minta tolong akhirnya dibawa masyarakat ke Polsek Silih Nara. Laporan orang tua korban kemudian berujung pada proses hukum terhadap keempat pemuda tersebut.
Pertimbangan Hakim dan Status Hukum
Hakim Mula Warman menyatakan putusan ini mempertimbangkan fakta persidangan dan paradigma pemidanaan baru yang tidak berorientasi pembalasan. Saat ini status keempat pemuda masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka status para terdakwa berubah menjadi terpidana,” pungkasnya. Kasus ini menyoroti batasan hukum dalam penangkapan tersangka meski dengan motif mempertahankan harta.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya