NARASIBARU.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Entah memukul atau yang lain akan didalami. Hari ini ditahan," kata Kapolda dilansir dari ANTARA, Senin (17/7/2023).
Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media