Usai pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berkaitan status penahanan Panji, rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media