Usai pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berkaitan status penahanan Panji, rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh