Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2milliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara.
Perjalan kasus tersebut, justru membuat Gazalba dibebaskan lantara tidak kuat alat buktinya. Sementara dua anak buahnya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap Hakim Agung di lingkungan MA dijatuhi vonis penjara yang diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.
Terbebasnya Hakim Agung Gazalba juga ramai jadi perbincangan warganet di media sosial, tak sedikit warganet menyangkan terbebasnya Gazalba selaku yang menerima suap, sementara yang menyuap dijatuhi hukuman.
“Bukannya penyuap dan penerima suap harus dihukum ya? Nonton di upin ipin soalnya,” tulis akun @jl_*****.
“Logika ada yang menyuap pasti ada yang disuap, jika hakim tidak terbukti disuap, maka mereka pun tidak terbukti menyuap dong,” sentil yang lain.
“Gimana ceritanya ya? Kalau hakim bebas, penyuap bebas juga dong? Penyuap masuk, hakim juga lah,” timpal netizan yang lain.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam
Kejagung Bidik Bahlil & Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Rp2,7 T Terbaru
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Saat Tiba di Polda Metro Jaya