Warga Tolak Relokasi Rempang Dipanggil Polisi, Dituduh Langgar UU ITE

- Selasa, 26 September 2023 | 22:00 WIB
Warga Tolak Relokasi Rempang Dipanggil Polisi, Dituduh Langgar UU ITE


“Memang benar seperti itu [ada pemanggilan warga], tuduhannya sesuai pasal yang ada dalam surat sebagai wujud pembungkaman warga. Mereka coba dikriminalisasi,” kata Wilton saat dihubungi.


Wilton mengatakan hingga saat ini 43 warga yang jadi tersangka karena menolak di Rempang belum juga dilepaskan. Sebanyak 43 warga itu tidak hanya berasal dari Rempang, tapi juga Batam dan Tanjung Pinang yang bersolidaritas menolak proyek.


Wilton menuturkan tim advokasi Rempang belum bisa mengakses semua warga yang ditahan. Baru 24 warga yang berhasil didampingi, sisanya masih diusahakan.


“Tim advokasi masih belum bisa akses semua, sejauh ini yang kita dampingi sekitar 24 orang dan 2 orang didampingi yang lain, pendampingan terhadap 43 orang akan terus kita upayakan, termasuk yang baru ini,” jelas dia.


Wilton mengaku masih ada kendala untuk mendampingi 24 warga itu. Pasalnya, tim advokasi kesulitan menemui warga yang ditahan karena dalih masih dalam proses penyidikan.


Ribuan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya karena akan ada pembangunan kawasan Rempang Eco City.


Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan Pulau Rempang 16.500 hektare.


Ribuan warga itu tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggalinya jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka gigih mempertahankan tempat tinggalnya, meski aparat TNI-Polri dikerahkan agar warga Rempang setuju direlokasi.


Bentrok tak terelakan. Pada tanggal 7 dan 11 September 2023, bentrokan sempat pecah. Polisi menyemprotkan gas air mata hingga anak-anak dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini, 43 orang yang menolak relokasi ditangkap dengan dituduh provokator.


Sumber: inionline


Halaman:

Komentar