Jadi, kata Kapolri, dia meminta penyidik menanganinya secara profesional dan boleh diasistensi oleh lembaga yang mau ikut mengawasi penanganan kasus ini.
Sehingga, proses penyidikannya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian diuji penyidik. Polri akan transparan dalam kasus ini," pungkas Kapolri.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media