Jadi, kata Kapolri, dia meminta penyidik menanganinya secara profesional dan boleh diasistensi oleh lembaga yang mau ikut mengawasi penanganan kasus ini.
Sehingga, proses penyidikannya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian diuji penyidik. Polri akan transparan dalam kasus ini," pungkas Kapolri.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh