NARASIBARU.COM -Diduga ada aliran dana ke partai politik dari kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan base transciever station (BTS) dan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 sebesar Rp 8,2 triliun, yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami kemungkinan itu.
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami,” ujar Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Dia menambahkan, tim penyidik tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan usai penetapan tersangka. Utamanya, akan mendalami ke mana aliran dana itu mengalir.
“Kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani
Penggugat Citizen Law Suit (CLS) Ijazah Jokowi Tak Puas Dengan Pernyataan UGM, Ini Alasannya!
INFO! Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?