NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny langsung ditahan di rumah tahanan Kejagung Rabu (17/5/2023). Jhonny tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan setelah diperiksa oleh penyidik terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil penghitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Menanggapi hal itu wartawan senior FNN Hersubeno Arief menduga bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen Nasdem ada kaitannya dengan rivalitas politik.
"Ini tentu berpengaruh terhadap konstelasi politik. Seperti diketahui Jhonny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem pengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden. Nuansa politiknya sangat kuat," kata Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (17/05/2023).
Bukan menafikan kasus korupsinya, kata Hersu, sebab banyak juga pejabat lain yang diduga melakukan korupsi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran