NARASIBARU.COM -Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Anwar Usman, akibat jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diambil dari dirinya karena terbukti melanggar kode etik, justru dinilai tak etis.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, aksi protes Anwar Usman itu bertolak belakang dengan pernyataannya saat dipecat dari jabatan Ketua MK.
"Ia tak bisa menunjukkan konsistensi atas lisan dan tindakannya. Karena awalnya, ia berkata jabatan adalah milik Tuhan," ujar Efriza saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/11).
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media