Dugaan Intervensi Jokowi, KPK: Silakan Mengadu tapi Kasus e-KTP Sudah Inkrah

- Selasa, 05 Desember 2023 | 23:01 WIB
Dugaan Intervensi Jokowi, KPK: Silakan Mengadu tapi Kasus e-KTP Sudah Inkrah

NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik mengajukan laporan dugaan perintangan penyidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP, sebagaimana diungkapkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.


Lembaga antirasuah memastikan, laporan tersebut bakal diterima dan langsung diverifikasi dan telaah lebih lanjut. "Ya ketika ada laporan masyarakat pasti kami verifikasi dan telaah," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2023).


Namun Ali mengingatkan perkara rasuah E-KTP yang menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) status hukumnya telah inkrah di pengadilan. Sehingga, pihak KPK tidak melakukan pengusutan terkait perintangan penyidikan.


"Kalau penyidikan saya sampaikan sejauh ini kami tahu belum ada dalam proses pengembangan maka kita jangan bicara dulu perintangan penyidikan saya kira itu," jelas dia.


Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).


Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Jokowi dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.


Boyamin mengatakan, laporan ini perlu dilakukan agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang pemilu 2024. Agus disarankan lapor dengan dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of justice).


Halaman:

Komentar