Dugaan Intervensi Jokowi, KPK: Silakan Mengadu tapi Kasus e-KTP Sudah Inkrah

- Selasa, 05 Desember 2023 | 23:01 WIB
Dugaan Intervensi Jokowi, KPK: Silakan Mengadu tapi Kasus e-KTP Sudah Inkrah


"Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan," ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).


Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. "Betul," ucap Boyamin.


Selaras, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2015-2019) Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP merupakan tuduhan serius.


"Fakta hukum yang tak terbantahkan, meski diragukan kebenarannya karena tempusnya sudah lama, namun testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh mantan Pimpinan KPK lainnya," ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Senin (4/12/2023).


Advokat senior ini meminta Agus Rahardjo untuk segera membuat laporan ke KPK terhadap dugaan pelanggaran pasal 21 UU tipikor oleh Presiden Joko Widodo. Ini penting untuk dilakukan agar tak terjadi fitnah terhadap kepala negara. "KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah "obstruction of justice" dengan menghadapkan Jokowi sebagai Terduga," terang Petrus.


Sumber: inilah

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar