KPK Sesalkan Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

- Minggu, 10 Desember 2023 | 22:00 WIB
KPK Sesalkan Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," papar Gufron.


"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Eddy Rumpoko divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.  


Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. (*)


Sumber: jawapos.

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar