Hits IDN - Terbukti Palsukan Tanda tangan warga, Oknum Kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terancam hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui pelaku merupakan seorang Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi alias WK.
Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timro Tengah Utara pada Senin, 18 Agustus 2023.
Kades yang baru dilantik 5 pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.
Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penahanan itu.
Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!