Kupang,NusraInside- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen,Satreskrim Polres TTU Resmi Tahan Kades Napan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan menghadirkan mantan kades Fatusene Dionisius Taus selaku terdakwa itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Andrew Keya,SH dan Ridholaah Agung Erinsyah,SH selaku JPU dari Kejari TTU dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun