KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang gugatan praperadilan oleh tersangka pengeroyokan pesilat terhadap Polres Mojokerto Kota, dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/12).
Hakim menetapkan gugur usai mencermati pokok perkara yang telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke pengadilan.
Kemarin, Sidang agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Polres Mojokerto Kota ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.
Pada sidang terbuka ini, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menyampaikan jawaban termohon praperadilan.
Yakni, menanggapi permohonan yang sebelumnya disampaikan pada hakim oleh Pidel Kastro Hutapea sebagai kuasa hukum keenam pemohon.
Keenamnya adalah, Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
’’Dalam mengajukan permohonan praperadilan, pemohon menguraikan fakta-fakta. Tetapi didalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Itu hanya mengada-ada,’’ terang Ipda Sugiarto.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran