Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, menurutnya, penasihat hukum pemohon tidak paham atas penyidikan terhadap keenam pemohon.
Sebab seluruh tindakan yang dilakukan Korps Bhayangkara telah sesuai aturan.
’’Terkait penetapan tersangka, diilakukan sesuai aturan. Sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. baik keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,’’ sebutnya.
Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang dapat dijadikan petunjuk hingga para pemohon diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana aksi pengeroyokan pesilat tersebut.
Mulai dari sepeda motor, batu, alat pemukul palu, hasil visum korban hingga HP berisikan chat dan voice note.
’’Juga adanya persesuaian antara keterangan saksi korban dengan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut,’’ paparnya.
Di samping itu, petugas mempertimbangkan fakta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga mendapat bukti permulaan yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
’’Penyidik menduga kuat tersangka (pemohon) sebagai pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan, Senin (30/10),’’ urai Sugiarto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran