Apabila pedagang tersebut bandel dan tetap mengedarkan rokok illegal, tentunya akan ada sanksi tegas.
”Kalau sanksi itu, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai, Itu bisa dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 10 kali dari nilai cukainya,” bebernya.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Ini Langkah yang Sudah Dilakukan
Ia juga mengimbau masyarakat atau pedagang agar jangan terlena dengan harga rokok ilegal yang murah.
”Legal lebih baik karena ini juga meningkatkan pendapatan negara,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyisiran untuk menemukan produsen rokok ilegal tersebut. Sehingga, pihaknya bisa memberantas hinga ke akarnya.
Baca Juga: Amankan 6.000 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Komitmen Perangi Peredaran Rokok Ilegal
”Kami masih mencari informasi dan peredaran rokok ilegal untuk menemukan produsennya,” pungkas Hendranto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka