Beberapa nama tersangka dewasa seperti MA (18), yang membawa samurai lipat, PDF (21), yang melempar batu, serta AM (18) dan RK (18), yang juga terlibat dalam melempar batu, diumumkan oleh Susatyo.
Baca Juga: Muhammad Yahya Ayyash Sukses Mengibarkan Merah-Putih di Piala Dunia Panahan Berkuda 2023
Sementara itu, identitas tersangka di bawah umur tidak diungkapkan.
Upaya heroik Iptu Aang untuk menghentikan tawuran malah memperburuk situasi, dan ia akhirnya menjadi korban dalam insiden tersebut.
Polisi mengambil langkah serius dengan menahan para pelaku menggunakan pasal 170 dan 214 KUHP yang mengatur kekerasan terhadap orang dan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Rampungkan Pembangunan Ulang Jembatan Otista: Presiden Jokowi Resmikan
Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara diharapkan memberikan sinyal keras bahwa kekerasan, terutama terhadap petugas, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh