Beberapa nama tersangka dewasa seperti MA (18), yang membawa samurai lipat, PDF (21), yang melempar batu, serta AM (18) dan RK (18), yang juga terlibat dalam melempar batu, diumumkan oleh Susatyo.
Baca Juga: Muhammad Yahya Ayyash Sukses Mengibarkan Merah-Putih di Piala Dunia Panahan Berkuda 2023
Sementara itu, identitas tersangka di bawah umur tidak diungkapkan.
Upaya heroik Iptu Aang untuk menghentikan tawuran malah memperburuk situasi, dan ia akhirnya menjadi korban dalam insiden tersebut.
Polisi mengambil langkah serius dengan menahan para pelaku menggunakan pasal 170 dan 214 KUHP yang mengatur kekerasan terhadap orang dan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Rampungkan Pembangunan Ulang Jembatan Otista: Presiden Jokowi Resmikan
Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara diharapkan memberikan sinyal keras bahwa kekerasan, terutama terhadap petugas, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina