"Tidak ada salah di zaman saya. Kedua, bukti-bukti persidangan sudah diputus oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korups," singkatnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bangkalan, Achirul mengakui, jika melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan pengaduan dapat ditindaklanjuti pada proses penyelidikan.
Mangacu pada Undang-Undang KPK pasal 50 ayat 3, pihaknya menyebutkan bahwa kasus dugaan gratifikasi sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"KPK telah memulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisisan atau kejaksaaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," terangnya.
Guna mewujudkan dan menjaga transparansi dalam penanganan perkara yang diadukan PAKIS, Achirul akan memberikan pemberitahuan mengenai penerimaan laporan, pengaduan, dan hasil penyelidikan.
"Jangan sampai kita menangani perkara. Tapi, berbenturan dengan Undang-undang," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh