Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka Nugroho Prasetiyo.
Pada saat diamankan serta digeledah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogo huruf Y.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.
"Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan," jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo.
Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 25.000 ribu.
Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina