NARASIBARU.COM -- Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian JPU Terkait Kasus Firli Bahuri
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menantikan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam konfirmasinya pada Senin (25/12/2023), menyatakan, "Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dua unit mobil, puluhan handphone, dan pakaian yang dikenakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki, Jakarta.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh