Salah satu temuan menarik adalah sebuah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat, yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher senilai 100.000 dari Spiral Care Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tersangka tersebut kini terancam hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup.
Kendati demikian, proses hukum masih berlanjut, dan Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil penelitian yang akan dihasilkan oleh JPU Kejati DKI Jakarta.
Masyarakat menantikan kejelasan dalam perkembangan kasus ini dan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh