KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus gagal ginjal akut yang menyeret pejabat PT AFI Farma masih belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan, perkara berlanjut ke pengadilan tinggi. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding lantaran putusan yang jauh di bawah tuntutan.
“Ini sudah mau putusan (banding),” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Muhamad Safir.
Namun demikian, pihaknya belum tahu pasti kapan putusan tersebut akan keluar. Terlebih lagi, memang tak ada batasan waktu bagi pengadilan tinggi (PT) dalam memberikan putusannya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Safir menjelaskan bahwa dalam proses banding tak ada lagi pemeriksaan saksi. Di PT mereka akan kembali memeriksa ulang putusan dari pengadilan negeri (PN).
“Apakah putusan sudah sesuai atau belum,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Nataru, Polres Kediri Larang Truk Muatan Besar Melintas di Kabupaten Kediri
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh