Meski begitu, Safir telah memiliki rencana terkait hasil putusan tersebut. Nantinya, apabila putusan tetap sama dengan pengadilan negeri, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kalau putusan banding masih sama seperti di PN, kami akan ajukan kasasi,” tegas Safir.
Diketahui sebelumnya, PN Kota Kediri telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pada Rabu (1/11) lalu. Yakni Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah; Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito; dan Manager Produksi Istikhomah. Mereka divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidier tiga bulan penjara.
Hasil putusan itu jauh dari tuntutan JPU. Kepada terdakwa Arief, dituntut 9 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya selama tujuh tahun penjara. Dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurangan. Sehingga, JPU pun mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, empat pejabat PT AFI Farma menjadi terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022 lalu. Keempat orang itu diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercemar EG dan DEG.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh