Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

- Selasa, 26 Desember 2023 | 13:31 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi, Kereta Cepat Whoosh Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar