SINGARAJA,radarbali.id – Polisi terus mendalami heboh kasus rudapaksa alias perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng. Saat ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.
Namun dari empat orang tersangka itu, hanya tiga orang saja yang ditahan.
“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (26/12).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!