LIHATJAMBI - Eks Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) siang.
Dengan kepergian terdakwa mantan gubernur Papua tersebut, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada LIHATJAMBI, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
Baca Juga: Survei Indikator: Pasangan AMIN Kalah Jika Lolos Putaran Kedua di Pilpres 2024
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Baru! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok, Lihat Informasi Lengkapnya!
Eks Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Diinformasikan jika mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Beliau meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, siang tadi.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada NARASIBARU.COM, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
Petrus mengatakan bila Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum