LIHATJAMBI - Eks Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) siang.
Dengan kepergian terdakwa mantan gubernur Papua tersebut, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada LIHATJAMBI, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
Baca Juga: Survei Indikator: Pasangan AMIN Kalah Jika Lolos Putaran Kedua di Pilpres 2024
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran