"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Baru! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok, Lihat Informasi Lengkapnya!
Eks Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Diinformasikan jika mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Beliau meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, siang tadi.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada NARASIBARU.COM, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
Petrus mengatakan bila Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media