BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Dari 9.936 WBP di lapas dan rutan di Banua, ada sebanyak 72 narapidana dan satu anak binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan remisi khusus keagamaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah.
Tentu tidak semua bisa menerimanya. "Ini berlaku bagi mereka yang berkelakuan baik. Dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti pembinaan kerohanian," ujarnya dalam keterangan pers Selasa (26/12).
Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar.
"Semoga remisi ini dapat memberikan semangat dan harapan baru kepada mereka," sambungnya.
Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara