Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

- Kamis, 28 Desember 2023 | 08:00 WIB
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

JombangBanget.id - Moch Hasan Safi’i, 54, alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, menjalani sidang perdana, Rabu (27/12) sore.

Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga dakwaan alternatif.

Salah satunya, pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Gepeng Luar Kota Ditangkap di Jombang, Begini Cara Mereka Biar tetap Stay Jombang

“Terdakwa hari ini bersidang belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak ada PH akan kami tunjuk untuk saudara,” ucap Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Majelis Hakim usai membuka persidangan.

Setelah itu, Andie Wicaksono, JPU membacakan dakwaannya untuk Daim.

Ada beberapa fakta soal pembunuhan yang telah dilakukan kepada Sapto.


Halaman:

Komentar

Terpopuler