Usai Diperiksa Hampir Sepuluh Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kembali Tidak Ditahan

- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:00 WIB
Usai Diperiksa Hampir Sepuluh Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kembali Tidak Ditahan

Baca Juga: Pasangan Capres Cawapres Nomor Urut 1 Anies Dan Muhaimin Akan ke Jawa Timur Pada Kampanye Hari ke-31

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com


Halaman:

Komentar