NARASIBARU.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali FIkri, mengatakan, penggeledahan oleh Tim KPK di Banjarnegara, Jawa Tengah, dilakukan sebelum penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (28/12/2023).
"Sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," ujarnya.
Dari hasi itu, kata Ali, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka Harun Masiku.
Atas itu, pada hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi perkara dimaksud.
Baca Juga: Kasusnya Digas Lagi, Keberadaan Harun Masiku Masih Gelap
Wahyu Setiawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun