Putra menambahkan, cara kerja para pelaku adalah dengan mendekati motor yang diparkir di luar atau di dalam rumah. Lalu mereka langsung membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Napi Narkotika dari Dalam Lapas Tipu Diler di Kota Probolinggo, Begini Kronologinya
“Kami masih mengejar satu orang DPO yang merupakan anggota kelompok mereka, selain sebagai pelaku, dia juga yang bertugas menjual motor hasil curian mereka,” katanya.
Polres Probolinggo juga menghancurkan ribuan pil koplo dan miras yang menjadi barang bukti kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba, Satsamapta, dan Satlantas selama tahun 2023. Jumlah tersebut di terima dari unit satuan yang ada polres Probolinggo.
Melalui Satresnarkoba, ada 69 kasus narkotika dengan 79 orang tersangka yang diamankan bersama 77,37 gram sabu dan 68.562 obat keras berbahaya. Kemudian Satsamapta, ada 18 kasus tipiring dengan 18 orang tersangka yang disita 3.190 botol miras. Dari Satlantas, ada 20 kasus dengan 21 knalpot brong, 12 pasang velg, dan dua motor yang tidak sesuai spesifikasi. Semua barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo pada hari Jum’at (29/12).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyatakan, pemusnahan barang bukti itu menunjukkan komitmen polisi untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang-barang haram itu. Kepolisian akan terus berusaha memberantas narkotika, miras, dan obat keras berbahaya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!