Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Miras Jelang Tahun Baru 2024, Ini Tujuannya

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:30 WIB
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Miras Jelang Tahun Baru 2024, Ini Tujuannya

Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan razia di sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Razia dilakukan karena toko tersebut menjual minuman keras (miras).

Adapun lokasi toko yang menjadi sasaran razia adalah milik AR, warga Jetak, Desa Karangjati.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa razia ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan miras di toko tersebut.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Gresik Masih Tinggi, Dinas KBPPPA Ungkap Pemicunya

Petugas setelah melakukan pengecekan, ternyata menemukan lebih dari 200 botol miras berbagai merk yang sengaja diperdagangkan.


Halaman:

Komentar