Baca Juga: Awas Macet! Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi Jatuh Pada Tanggal 1 Januari 2024
Bagi pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tersebut, maka akan langsung diputar balik oleh petugas.
"Kami mengimbau yang akan mudik untuk memperhatikan aturan tersebut, memastikan dalam kondisi sehat saat berkendara, dan senantiasa memeriksa kendaraan yang akan digunakan," ujar Maladi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?