Baca Juga: Awas Macet! Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi Jatuh Pada Tanggal 1 Januari 2024
Bagi pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tersebut, maka akan langsung diputar balik oleh petugas.
"Kami mengimbau yang akan mudik untuk memperhatikan aturan tersebut, memastikan dalam kondisi sehat saat berkendara, dan senantiasa memeriksa kendaraan yang akan digunakan," ujar Maladi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!