Pelaku Penyuapan Kepada Gubernur Maluku Utara Inisial KW Ditahan KPK, Tersangka Ditangkap di Halmahera Utara

- Minggu, 31 Desember 2023 | 02:00 WIB
Pelaku Penyuapan Kepada Gubernur Maluku Utara Inisial KW Ditahan KPK, Tersangka Ditangkap di Halmahera Utara

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Lakukan Upaya Banding Atas Sanksi Dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.

Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR

Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya.

AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar