TPN Ganjar-Mahfud Minta Pelaku Penganiyaya Relawan di Boyolali Dihukum Pasal Berlapis

- Senin, 01 Januari 2024 | 19:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Pelaku Penganiyaya Relawan di Boyolali Dihukum Pasal Berlapis

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Segera Mengusut

Selain Pasal 351 dan 170 KUHP, Andika menyoroti tambahan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tim hukum TPN akan memberikan pembelaan dengan menggunakan pasal-pasal yang telah disebutkan.

Peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali viral di media sosial.

Baca Juga: Ganjar Minta PPP Disiplinkan Kader Pendukung Prabowo-Gibran

Dalam video tersebut, sejumlah oknum TNI diduga dari Batalyon 408 menyerang relawan setelah acara di Boyolali.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Denpom IV/4 Surakarta. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelakunya adalah oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.

Jumlah korban penganiayaan terkonfirmasi sebanyak 7 orang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com


Halaman:

Komentar