NARASIBARU.COM, Jakarta – Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengharapkan agar pelaku penganiayaan terhadap relawan di Boyolali segera disanksi.
Andika menyebutkan jika pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP.
Andika menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Baca Juga: Janji Ganjar: Bangun Pusat Pengembangan di Indonesia Timur Jika Terpilih Jadi Presiden
Selain itu, Pasal 170 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman 9 tahun penjara, khususnya jika terdapat kekerasan bersama-sama.
Andika juga menekankan bahwa yang ikut menyaksikan dan mendiamkan bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu tindak pidana.
TPN terus mengingatkan tim hukum mengenai undang-undang nomor 31 tahun 1997 Pasal 183 yang memungkinkan penggabungan gugatan ganti rugi dan tindak pidana.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran