SINAR HARAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.
Baca Juga: Soal Intimidasi Terkait Pemilu, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Usah Dilawan Berlebihan
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun