Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

- Rabu, 03 Januari 2024 | 13:30 WIB
Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," katanya.

Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).***


Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar

Terpopuler