MARTAPURA - Tiga kakek-kakek di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Masing-masing mereka berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan jika pihaknya menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Karang Intan,
"Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/1) siang.
Ia membeberkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya.
Baca Juga: Sebar Foto Asusila Pacar, Pria di Tapin Diamankan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh