Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 17:30 WIB
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

NARASIBARU.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, Rabu (3/1/24).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut:

1. HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;

2. NR selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;

3. FF selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024;

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka disimpulkan telah cukup bukti kalau yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.


Halaman:

Komentar