Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Kamis, 04 Januari 2024 | 17:30 WIB
Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Sehingga tim penyidik meningkatkan status ketiganya dari semula saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, untuk tersangka FF dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 3 Januari - 22 Januari 2024.

Adapun dasar untuk melakukan Penahanan, sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP 'Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana'.

Sementara untuk tersangka HY, sedang menjalani putusan pidana pajak. Sedangkan untuk tersangka NR, sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM).

Perbuatan para tersangka melanggar;
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua; Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau

Ketiga; Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau

Keempat; Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, kurang lebih berjumlah 40 Orang," jelas Tim Penyidik.

Mengenai modus Operandinya, ketiga tersangka selaku pemberi gratifikasi atau penyuap. Untuk itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. √

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co


Halaman:

Komentar