Salah satu syarat utama adalah ketiga napi terorisme telah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Skandal Investasi Bodong, Tuntutan 15 Tahun Penjara Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
"Status ketiganya saat ini telah berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Badan Pemasyarakatan Surabaya dan Badan Pemasyarakatan Madiun," terang Heni Yuwono.
Menerut Kakanwil Kemenkumham Jatim, selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan, ketiga napi terorisme aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif.
Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan ketiga napi terorisme kembali ke masyarakat.
Baca Juga: Kades di Sampang Terlibat Kasus Penembakan Relawan Capres Prabowo, Polisi Singgung Soal Politik
"Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif," tutur Heni.
Sementara itu, Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, pada tanggal 10 Agustus 2023 napi terorisme SN dan F telah bersumpah setia kepada NKRI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka