SelingkarWilis - Seorang pemuda warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap pihak berwajib karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang dimaksud.
Pemuda 20 tahun berinisial IMP tersebut ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Setia, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/1/2024) sore.
Baca Juga: Palsukan Ratusan SIM, Seorang Warga Ditangkap Polisi di Madiun
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).
AKP Eka Supriyadi mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota.
Dari penangkapan IMP tersebut Polisi bsrhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!