SelingkarWilis - Seorang pemuda warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap pihak berwajib karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang dimaksud.
Pemuda 20 tahun berinisial IMP tersebut ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gang Setia, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/1/2024) sore.
Baca Juga: Palsukan Ratusan SIM, Seorang Warga Ditangkap Polisi di Madiun
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).
AKP Eka Supriyadi mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota.
Dari penangkapan IMP tersebut Polisi bsrhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh